DJP Terbitkan Peraturan Perpanjangan Pelaporan SPT Tahunan PPH Orang Pribadi Hingga April 2026
Tahun 2026 sistem pelaporan perpajakan di Indonesia sudah menggunakan Coretax secara menyeluruh untuk pelaporan Tahun Pajak 2025, hal ini merupakah peralihan dari sistem sebelumnya yang menggunakan DJP Online. Namun perubahan sistem ini tentunya tidak selalu berjalan mulus, banyak dari wajib pajak yang masih belum memahami penggunaan sistem baru ini. Sistem Coretax pun saat digunakan tidak sedikit yang mengalami kendala yang diakibatkan oleh sistem tersebut.
Ditengah batas waktu pelaporan SPT Tahunan Orang Pribadi Tahun Pajak yang semakin dekat yaitu pada 31 Maret dan tidak sedikit pula kendala saat mengakses coretax, dengan konsisi tersebut pemerintah melalui Direktorat Jenderal Pajak (DJP) menerbitkan kebijakan relaksasi dengan Nomor KEP-55/PJ/2026 berupa perpanjangan batas waktu pelaporan SPT Tahunan Orang Pribadi untuk tahun 2025. Perpanjangan deadline ini merupakan angin segar dan berdampak positif, khususnya bagi wajib pajak yang mengalami kendala saat mengakses coretax.
Perpanjangan batas waktu tersebut merupakan bentuk kebijakan yang memberikan kemudahan sekaligus tanggung jawab tambahan bagu wajib pajak. Oleh karena itu, manfaatkan kesempatan ini dengan baik dan tetap prioritaskan pelaporan tepat waktu agar lebib tenang dan menjaga repitasi kepatuhan perpajakan kita.
Lampiran:
Surat Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-55/PJ/2026